ANGGRAN RUMAH TANGGA
PARTAI REPUBLIK
ANGGARARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1. Keanggotaan Partai Republik adalah setiap warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda anggota, menyetujui serta mentaati dan menjalankan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program dan peraturan-peraturan Partai Republik.
2. Anggaran Dasar selanjutnya disebut AD.
3. Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disebut ART.
4. Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya disebut DPP..
5. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Proponsi selanjutnya disebut DPD.
6. Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya disebut DPC.
7. Dewan Pimpinan Konsulat Tingkat Kecamatan selanjutnya disebut DPKn.
8. Dewan Pimpinan Komisariat Tingkat Kelurahan/Desa selanjutnya disebut DP Km.
9. Pengurus Kader Tingkat Dusun/Rukun Warga selanjutnya disebut Pekad.
10. Majelis Pertimbangan Pusat selanjutnya disebut MPP.
11. Majelis Pertimbangan Daerah Tingkat Propinsi selanjutnya disebut MPD.
12. Majelis Pertimbangan Cabang Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya disebut MPC.
13. Majelis Pertimbangan Konsulat Tingkat Kecamatan selanjutnya disebut MPKn.
14. Dewan Pimpinan Luar Negeri selanjutnya disebut DPLN.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Persyaratan menjadi Anggota Partai Republik yang dimaksud Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
1.1 Setiap warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar yang ingin menjadi anggota Partai, menyampaikan permohonan kepada Dewan Pimpinan Cabang melalui Pengurus Dewan Pimpinan Konsulat di Kecamatan atau setingkat, maupun melalui Pengurus Komisariat di Kelurahan/Desa.
1.2 Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai.
1.3 Tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik lainnya.
1.4 Di tempat - tempat yang belum ada Pimpinan Komisariat Partai di Kelurahan / Desa, maupun Pempinan Konsulat Partai di Kecamatan, maka permohonan dimaksud ayat 1.a. dapat disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Cabang.
1.5 Melakukan Pendaftaran keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
1.6 Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat 1.5 kepada pemohon diberikan status Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan ditandadatangani oleh Dewan Pimpinan Cabang .
1.7 Dewan Pimpinan Pusat menerbitkan dan menandatangani KTA Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah serta Dewan Pimpinan Cabang.
2. Keanggotaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1. dari Anggaran Rumah Tangga diatur sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mentaati Keputusan-Keputusan Partai yang telah diambil dengan sah, serta menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai berdasarkan Keputusan-keputusan tersebut.
3. Menunjang kegiatan Partai, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
4. Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Partai.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Mengikuti kegiatan Partai yang diperuntukkan bagi seluruh Anggota.
2. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pimpinan Partai atau Jabatan-jabatan lain yang ditetapkan oleh Partai sesuai dengan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat,Tata Tertib Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang.
3. Memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pimpinan Partai dengan cara sebaik-baiknya dan sesuai mekanisme Partai.
4. Menyatakan pembelaan pada Badan Kehormatan dan Majelis Pertimbangan Partai.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Tata Cara Pemberhentian Anggota dan Pengurus:
1. Meninggal Dunia.
2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
3. Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan dari Partai serta Kode Etik Partai.
4. Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, sedangkan Keputusan pemberhentian sementara dapat dilakukan Pengurus setingkat oleh setiap Dewan Pimpinan Partai. Pada kasus tertentu pemberhentian dilakukan oleh Badan Kehiormatan.
5. Dalam hal seorang Anggota yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan Pusat melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan ayat 3 pasal ini, maka pemberhentian sementara selaku anggota dan dalam jabatan kepengurusan yang diembannya itu dilakukan oleh Pimpinan setingkat diatasnya atas usulan Dewan Pimpinan Partai yang bersangkutan melalui Rapat Pleno dengan melampirkan notulen yang sah. Dewan Pimpinan setingkat diatasnya wajib membuat keputusan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan bila masa tenggang tersebut tidak mendapat tanggapan maka keputusan pemberhentian dapat langsung berlaku.
6. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai.
7. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota dan anggota selaku pengurus Dewan Pimpinan Partai sebagaimana diatur pada ayat 6 pasal ini diputuskan melalui rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai setelah diberikan peringatan tertulis sebanyal 3 (tiga) kali berturut-turut dalam total rentang waktu maksimal 21 (duapuluh satu) hari. Surat keputusan tersebut disampaikan tembusannya kepada Dewan Pimpinan seluruh tingkatan diatasnya dan kepada Badan Kehormatan dilengkapi dengan notulen rapat yang sah.
8. Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara, dapat mengajukan banding kepada tingkat kekeuasaan Partai yang lebih tinggi sampai Kongres.
Pasal 6
DAERAH PARTAI
1. Didalam suatu daerah Kelurahan/Desa atau daerah yang dipersamakan tingkatannya atau lain yang karena keadaannya dapat dipersamakan dengan Kelurahan/Desa dan terdapat sedikitnya 20 (dua puluh) orang anggota Kader Partai dapat dibentuk Komisariat Kelurahan/Desa.
2. Pengesahan berdirinya Komisariat ditetapkan 0leh DPC dengan Rekomendasi Dewan Pimpinan Konsulat.
3. Dalam suatu daerah kecamatan atau daerah yang dipersamakan tingkatannya dapat dibentuk Dewan Pimpinan Konsulat dan pengesahannya ditetapkan oleh DPC.
4. Dalam suatu daerah Kota/Kabupaten atau daerah yang dipersamakan tingkatannya dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan pengesahannya oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah.
5. Dalam suatu daerah Propinsi atau daerah yang dipersamakan tingkatannya dapat dibentuk Dewan Pimpinan Daerah dan ditetapkan pengesahannya oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6. Dalam suatu daerah di Luar negeri atau daerah yang dipersamakan tingkatannya dapat dibentuk Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri dan ditetapkan pengesahannya oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Pengesahan berdirinya Dewan Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
8. Pengesahan berdirinya Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah.
9. Bilamana terjadi pemekaran disuatu daerah maka pengurus Partai yang setingkat melaksanakan pembentukan kepengurusan dan dilaporkan kepada pengurus pada strata yang diatasnya. Tembusan laporan diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
PERSIDANGAN PARTAI
Persidangan-persidangan Partai diadakan sebagai berikut :
1. Ditingkat Pusat adalah :
1.1. Kongres ;
1.2. Sidang Dewan Partai;
1.3. Rapat Kerja Nasional;
1.4. Rapar Kordinasi Nasional.
2. Ditingkat Daerah Propinsi adalah :
1.1 Konferensi Daerah ( Konfercada) dan,
1.2 Rapat Kerja Daerah ( Rakerda),
1.3 Rapat Kordinasi nDaerah.
3. Ditingkat Daerah Kota/Kabupaten adalah :
8.1 Konfenresi Cabang ( Konfercab) dan,
8.2 Rapat Kerja Cabang (Rakercab);
8.3 Rapat Kordinasi Cabang.
4. Ditingkat Kecamatan adalah :
4.1 Konferensi Konsulat dan,
4.2 Rapat Kerja Konsulat .
5. Ditingkat Kelurahan/Desa adalah
1.1 Rapat Anggota dan
1.2 Rapat Kerja Komisariat.
Pasal 8
RAPAT RAPAT PARTAI
Rapat-rapat Dewan Pimpinan Partai dan Majelis Pertimbangan disemua tingkat terdiri dari :
1. Sidang Dewan Partai adalah Sidang Tingkat Nasional atas undangan Dewan Pimpinan Pusat yang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Kongres dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
2. Rapat Kerja Daerah (Rapimda) adalah Rapat Tingkat Daerah l atas undangan Dewan Pimpinan Daerah yang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Konsferda dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
3. Rapat Pimpinan Cabang (Rapimda) adalah Rapat Tingkat Kabupaten/Kota atas undangan Dewan Pimpinan Cabang yang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Konfercab dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
4. Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) adalah Rapat Tingkat Nasional atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dalam rangka melakukan kordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi terhadap masalah nasional tertentu untuk diambil keputusan atau pernyataan sikap partai mdan dilakukan sesuai kebutuhan.
5. Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) adalah Rapat Tingkat Propinsi atas undangan Dewan Pimpinan Daerah dalam rangka melakukan kordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi terhadap masalah daerah tertentu untuk diambil keputusan atau pernyataan sikap partai mdan dilakukan sesuai kebutuhan.
6. Rapat Kordinasi Cabang (Rakorcab) adalah Rapat Tingkat Kabupaten/Kota atas undangan Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka melakukan kordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi terhadap masalah cabang tertentu untuk diambil kieputusan atau pernyataan sikap partai mdan dilakukan sesuai kebutuhan.
7. Sidang Dewan Partai adalah Rapat Tingkat Nasional yang diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun. Sidang Dewan Partai berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya. Peserta Sidang adalah Dewan Pimpinan Pusat, unsur dari Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah/Cabang serta undangan Dewan Pimpinan Pusat.
8. Rapat Kerja Daerah adalah rapat tingkat Propinsi yang diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun. Rakerda berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya. Peserta Rakerda adalah Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang serta undangan Dewan Pimpinan Daerah.
9. Rapat Kerja Cabang adalah rapat tingkat kabupaten/kota yang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Rakercab berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya. Peserta Rakercab adalah Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah, unsur Pengurus Dewan Pimpinan Konsulat di daerahnya serta undangan Dewan Pimpinan Cabang.
10. Rapat Kerja Konsulat adalah rapat tingkat kecamatan yang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Raker Konsulat berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya. Peserta Raker Konsulat adalah Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang,Dewan Pimpinan Konsulat, unsur Dewan Pimpinan Komisariat di daerahnya serta undangan Dewan Pimpinan Konsulat.
11. Rapat Kerja Komisariat adalah rapat tingkat Kelurahan/Desa atau sejenisnya yang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Raker Komisariat berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya. Peserta Raker Komisariat adalah Pengurus Harian Pengurus Dewan Pimpinan Konsulat, unsur Dewan Pimpinan Komisariat di daerahnya serta undangan Pengurus Ranting.
12. Rapat Kerja Kader dalah rapat tingkat Dusun / Rukun Warga / RW yang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Raker Komisariat berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya. Peserta Raker adalah Dewan Pimpinan Komisariat, unsur Kader di daerahnya serta undangan Pengurus Kader.
13. Rapat Pleno adalah jenis rapat dalam setiap tingkat kepengurusan yang pesertanya adalah Pengurus Harian, Anggota Pleno dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan program umum partai dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART). Rapat ini dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
14. Rapat Harian adalah rapat dalam setiap tingkat kepengurusan yang pesertanya adalah seluruh pengurus harian partai yang berweanng untuk menetapkan keputusan-keputusan partai dalam rangka pelaksanaan program umum partai yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART). Rapat ini dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.
Pasal 9
K O N G R E S
1. Kongres yang merupakan kekuasaan tertinggi Partai diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan-keputusan tetang :
1.1. Laporan pertanggungjawaban DPP,
1.2. Program Perjuangan Partai untuk masa 5 (lima) tahun mendatang.
1.3. Penyempurnaan AD&ART,
1.4. Masalah yang bertalian dengan kepentingan Rakyat,
1.5. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah DPD dan DPC yang telah disahkan.
3. Sidang-sidang Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah peserta yang hadir.
4. Keputusan kongres adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½( satu perdua) jumlah peserta yang hadir.
5. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila telah disetujui oleh 2/3 ( dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
6. Dewan Pimpinan Pusat memiliki suara sebanyak anggota Pengurus Harian, Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 2 (dua) suara dan setiap Dewan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara dalam Kongres.
7. Acara dan Peraturan Tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 10
KONGRES LUAR BIASA
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh DPP yang didukung lebih dari ½ ( satu per dua) jumlah DPD dan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah DPC.
2. Peserta Kongres Luar Biasa adalah Dewan Pimpinan Pusat. Majelis Pertimbangan Partai, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Undangan Dewan Pimpinan Pusat.
3. Jumlah peserta Kongres Luar Biasa terdiri dari seluruh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, seluruh Majelis Dewan Pertimbangan Partai, 3 (tiga) orang dari setiap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 2 (dua) orang dari setiap Dewan Pimpinan Cabang.
4. Sidang-sidang Kongres Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah peserta Kongres Luar Biasa.
5. Keputusan Kongres Luar Biasa adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
6. Dewan Pimpinan Pusat memiliki suara sebanyak anggota Pengurus Harian, Majelis Pertimbanagn Partai, setiap Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 2 (dua) suara dan setiap Dewan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara dalam Kongres Luar Biasa.
7. Hak suara untuk setiap pertemuan yang bersifat nasional mengikuti aturan dalam pasal 10 ayat 6 diatas.
8. Acara dan Peraturan Tata tertib Kongres Luar Biasa ditetapkan oleh KongresLuar Biasa
Pasal 11
SIDANG DEWAN PARTAI
Sidang Dewan Partai yang merupakan kekuasaan tertinggi didalam Partai dibawah Kongres diadakan untuk :
1. Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksa-naan keputusan Kongres oleh Dewan Pimpinan Pusat dan masalah-masalah lain yang dianggap mendesak.
2. Untuk menentukan pejabat pimpinan partai apabila terjadi pengunduran diri sebagai pengurus partai.
3. Sidang Dewan Partai adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½(satu perdua) jumlah anggota Dewan Partai.
4. Keputusan Sidang Dewan Partai adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
5. Acara dan Peraturan Tata Tertib Sidang Dewan Partai ditetapkan oleh Sidang Dewan Partai (SDP)
Pasal 12
KONFERENSI DAERAH
Konferensi Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali untuk me-musyawarahkan dan mengambil keputusan tentang :
1. Laporan Pertanggungjawaban DPD,
2. Program Kerja Partai untuk masa 5(lima) tahun mendatang.
3. Penyempurnaan tata organisasi Partai di Propinsi daerah tingkat I tersebut.
4. Masalah yang bertalian dengan kepentingan rakyat, khususnya yang menyangkut kepentingan didaerah tersebut.
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
6. Konferensi Daerah dilaksanakan sebelum pelaksanaan Kongres.
7. Konferensi daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Dewan Piminan Cabang yang ada didaerah tersebut.
8. Keputusan-keputusan Konferesi Daerah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
9. Setiap Dewan Pimpinan Daerah mempunyai hak suara sebanyak pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah.
10. Acara dan Peraturan Tata Tertib Konferensi Daerah ditetapkan oleh Konferensi Daerah.
Pasal 13
KONFERENSI CABANG
Konferensi Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali untuk me-musyawarahkan dan mengambil keputusan tentang :
1. Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang,
2. Program Kerja Partai untuk masa 5(lima) tahun mendatang.
3. Penyempurnaan tata organisasi Partai di daerah Kabupaten/Kota tersebut.
4. Masalah yang bertalian dengan kepentingan rakyat, khususnya yang menyangkut kepentingan di Kabupaten/Kota tersebut.
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
6. Konferensi Cabang dilaksanakan sebelum pelaksanaan Konferensi Daerah.
7. Konferensi Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Konsulat yang ada didaerah tersebut.
8. Keputusan-keputusan Konferesi Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
9. Setiap DPC mempunyai hak suara sebanyak pengurus harian DPC.
10. Acara dan Peraturan Tata Tertib Konferensi Cabang ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
Pasal 14
KONFERENSI KONSULAT
Konferensi Konsulat di Kecamatan diadakan 5 (lima) tahun sekali untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang :
1. Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Konsulat,
2. Program Kerja Partai untuk masa 5(lima) tahun mendatang,
3. Penyempurnaan tata organisasi Partai di daerah Kecamatan tersebut.
4. Masalah yang bertalian dengan kepentingan rakyat, khususnya yang menyangkut kepentingan di Kecamatan tersebut.
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Konsulat.
6. Konferensi Konsulat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Konferensi Cabang.
7. Konferensi Konsulat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Pengurus Komisariat yang ada didaerah tersebut.
8. Keputusan-keputusan Konferesi Konsulat sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
9. Setiap Konsulat mempunyai hak suara sebanyak pengurus harian Konsulat
10. Acara dan Peraturan Tata Tertib Konferensi Konsulat ditetapkan oleh Konferensi Konsulat.
Pasal 15
KONFERENSI KOMISARIAT
Konferensi Komisariat di Kelurahan/Desa diadakan 5 (lima) tahun sekali untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang :
1. Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Komisariat,
2. Program Kerja Partai untuk masa 5(lima) tahun mendatang,
3. Penyempurnaan tata organisasi Partai di Kelurahan/Desa.
4. Masalah yang bertalian dengan kepentingan rakyat, khususnya yang menyangkut kepentingan di Kelurahan/Desa tersebut.
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Komisariat.
6. Konferensi Komisariat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Konferensi Konsulat.
7. Konferensi Komisariat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kader Partai yang ada didaerah tersebut.
8. Keputusan-keputusan Konferesi Komisariat sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
9. Setiap Komisariat mempunyai hak suara sebanyak pengurus harian Komisariat dan setiap anggota Kader Partai mempunyai hak 1 (satu) suara dalam Konferensi Komisariat.
10. Acara dan Peraturan Tata Tertib Konferensi Komisariat ditetapkan oleh Konferensi Komisariat
Pasal 16
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dapat diadakan sewaktu-waktu atas keputusan DPD atau atas permintaan sepertiga jumlah DPC yang ada di wilayah yang bersangkutan.
2. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di tingkat Kabupaten/Kota dapat diadakan sewaktu-waktu atas keputusan DPC atau atas permintaan sepertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang yang ada di wilayah yang bersangkutan.
3. Rapat Kerja Konsulat (Raker Konsulat) di tingkat Kecamatan atau yang setingkat dapat diadakan sewaktu-waktu atas keputusan Pimpinan Ranting atau atas permintaan sepertiga jumlah Pimpinnan Ranting yang ada di wilayah yang bersangkutan.
4. Rapat Kerja Komisariat (Raker Komisariat) di tingkat Kelurahan/Desa atau yang setingkat dapat diadakan sewaktu-waktu atas keputusan Pimpinan Ranting atau atas permintaan sepertiga jumlah Kader Partai yang ada di wilayah yang bersangkutan.
5. Keputusan-keputusan Rapat Kerja sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang hadir.
6. Acara Tata Tertib Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Konsulat dan Rapat Kerja Komisariat ditetapkan oleh rapat kerja tersebut.
Pasal 17
PIMPINAN PARTAI
Pimpinan Partai sebagai berikut :
1. Dewan Pimpinan Pusat yang didampingi oleh Majelis Pertimbangan Partai.
2. Dewan Pimpinan Daerah yang didampingi oleh Majelis Pertimbangan Daerah.
3. Dewan Pimpinan Cabang yang didampingi oleh Majelis Pertimbangan Cabang.
4. Dewan Pimpinan Konsulat yang didampingi oleh Majelis Pertimbangan Konsulat.
5. Dewan Pimpinan Komisariat yang didampingi oleh Majelis Pertimbangan Komisariat.
Pasal 18
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Dewan Pimpinan pada tingkat nasional yang bersifat kolektif sebagai pelaksana dari keputusan - keputusan Kongres, serta memimpin selama 1 (satu) periode antara 2 (dua) Kongres.
2. Dewan Pimpinan Pusat mewakili Partai dalam tindakan ke dalam dan ke luar.
Pasal 19
KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Melaksanakan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Partai lainnya dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
1. Menetapkan strategi perjuangan partai dan memimpin pelaksanaan garis-garis kebijakan Partai.
2. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Daerah-Daerah dan Cabang-Cabang Partai didalam melaksanakan Keputusan-keputusan dan Garis-garis kebijakan Partai serta Ketentuan-ketentuan organisasi Partai.
3. Memberikan arahan dan pedoman atas kegiatan kegiatan Fraksi didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Mengatur keseragaman, kerjasama dan kordinasi perjuangan Partai didalam dan diluar Lembaga-lembaga Negara.
5. Menyampaikan laporan lengkap kepada Kongres tentang seluruh kebijakan Dewan Pimpinan Pusat baik kedalam maupun keluar.
6. Menyampaikan pertanggungan jawab kepada Konres tentang pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres yang diamanatkan pada Dewan Pimpinan Pusat maupun Kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat baik kedalam maupun keluar.
7. Menyampaikan Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pembina tentang kegiatan Partai.
8. Melaksanakan keputusan Majelis Tinggi
9. Melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan Partai yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik Partai oleh Anggota..
Pasal 20
HAK DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Membuat Peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kebuijakan demi kelancaran usaha-usaha Partai dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kongres.
2. Mensahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah hasil Konferensi Daerah / Dewan Pimpinan Cabang hasil Konferensi Cabang.
3. Melalui rapat Pleno membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah / Dewan Pimpinan Cabang atau Konferensi Daerah / Konferensi Cabang apabila Keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau membahayakan Partai, Negara dan Bangsa.
4. Bertindak mewakili Partai, secara keseluruhan dalam menghadapi masalah-masalah Nasional dan dalam mengakan hubungan kerja sama serta persahabatan internasional.
5. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Luar Negeri (DPLN) Partai Republik.
Pasal 21
MEKANISME KERJA DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat dalam kepengurusannya bekerja secara kolektif.
2. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal segera mengundang dan menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, yang hasilnya dipertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 22
KOMPOSISI KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Ketua Umum, satu atau lebih Wakil Ketua Umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara-Bendahara, Pelaksana Harian, Departemen-Departemen, Majelis Tinngi, Majelis Pertimbangan Pusat dan Majelis Pakar, Dewan Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Harian.
1. Dewan Pimpinan Pusat, dipilih oleh Kongres untuk memimpin 1 (satu) periode masa jabatan antara 2 (dua) Konres dan dapat dipilih untuk satu masa jabatan lagi.
2. Pengurus Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 23
PENGISIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PLENO
DEWAN PIMPINAN PARTAI SETIAP TINGKATAN
1. Pengisian Anggota Pleno Dewan Pimpinan disetiap tingkatan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan disetiap tingkatan dan dilaporkan kepada semua Dewan Pimpinan di atasnya.
2. Pengisian Antar Waktu Pengurus yang lowong menggantikan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya, ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pleno disetiap tingkatannya dan dilaporkan kepada semua Dewan Pimpinan di atasnya.
3. Sisa masa jabatan yang digantikannya minimal 1 (satu) tahun menjelang Konferensi masing-masing tingkatan dan apabila kurang dari 1 (satu) tahun tidak diperlukan Pergantian Antar Waktu.
Pasal 24
PENETAPAN CALON PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN
DAN CALON KEPALA DAERAH.
1. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dalam Rapat Pimpinan Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Dalam hal pembentukan Kabinet bagi calon Partai Republik yang menang, hendaknya Pimpinan Partai Republik ikut berperan aktif dalam penentuan tersebut.
3. Pengaturan Calon Gubernur / Wakil Gubernur pada tingkat Propinsi dan Calon Bupati / Wakil Bupati atau Walikota / Wakil Walikota pada tingkat Kabupaten / Kota disesuaikan dengan pasal 24 ayat 1 dan 2.
Pasal 25
DEPARTEMEN,MAJELIS, LEMBAGA DAN BADAN
1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, Dewan Pimpinan Pusat membentuk Departemen-Departemen, Majaelis Tinggi, Majaleis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, Majelis Kehormatan, Badan-badan dan Lembaga-lembaga lainnya yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pengurus Harian.
2. Keputusan, tugas, wewenang dan ruang lingkup kegiatan dari Departemen, Majelis Tinggi, Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar,Majelis Kehormatan, Badan-badan dan Lembaga-lembaga lainnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pengurus Harian.
Pasal 26
MAJELIS PERTIMBANGAN
Komposisi Majelis Pertimbangan :
1. Majelis Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang. Ketua Majelis Pertimbangan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
2. Ketua Majelis Pertimbangan mengangkat Anggota Majelis Pertimbangan dan menentukan bidang tugas masing-masing anggotanya. Anggota Majelis Pertimbangan terdiri dari sesepuh Partai Republik dan tokoh masyarakat.
3. Susunan personalia dari Majelis Pertimbangan terdiri dari : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil sekretaris dan Anggota.
4. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 dari Angaran Dasar, Majelis Pertimbangan berkewajiban memberikan pertimbangan - pertimbangan ke pada Dewan Pimpinan Pusat terhadap semua masalah dalam hubungan dengan ketentuan Pasal-pasal dari Anggaran Rumah Tangga, baik diminta maupun tidak diminta. Majelis Pertimbangan Daerah, Majelis Pertimbangan Cabang, Majelis Pertimbangan Konsulat dan Majelis Pertimbangan Komisariat mempunyai kewajiban yang sama sesuai dengan tingkatannya.
5. Untuk dapat melaksanakn tugas tersebut dalam Pasal 25 dari Anggaran Dasar, susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan Partai hendaknya mencakup unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Rohaniaawan dan Cendikiawan dari kalangan Masyarakat.
6. Pertimbangan-pertimbangan Majelis, diputuskan dalam rapat majelis yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Majlis.
7. Majelis Pertimbangan Pusat terdiri dari :
1.1 Tingkat Pusat adalah Majelis Pertimbangan Pusat (MPP)
1.2 Tingkat Daerah (Propinsi) adalah Majelis Pertimbangan Daerah (MPD)
1.3 Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota) adalah Majelas Pertimbangan Cabang (MPC)
1.4 Tingkat Konsulat (Kecamatan) adalah Majelis Pertimbangan Konsulat (MPKn)
1.5 Tingkat Komisariat (Kelurahan/Desa) adalah Majelis Pertimbangan Komisariat (MPKm).
8. Pengangkatan dan pemberhentian Anggota majelis Pertimbangan Partai dilakukan Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya melalui Rapat Pengurus Harian.
Pasal 27
KEDUDUKAN DAN TUGAS
MAJELIS PERTIMBANGAN
1. Tugas Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) adalah mengarahkan perjuangan Partai Republik untuk mencapai visi dan misi Partai.
2. Memberikan pembinaan kepada DPP Partai Republik dan seluruh jajaran Partai agar tetap konsisten dengan kontitusi dan program Partai. Membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat yang bertentangan dengan Anggaran dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Republik.
3. Menerima laporan berkala dari dewan Pimpinan Pusat Partai Republik.
4. Dalam keadaan yang mendesak demi tegaknya konstitusi Partai dan demi penyelamatan Partai, Majelis Pertimbangan Pusat dapat memanggil Kongres Nasional Luar Biasa sesuai dengan Pasal 12 di Anggaran Dasar, dengan memperhatikan aturan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
MAJELIS KEHORMATAN
1. Majelis Kehormatan Partai adalah majelis yang membidangi masalah etik dan moral bagi Anggota atau Anggota Pengurus Partai secara keseluruhan yang beranggotakan tujuh orang. Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan Partai dipilih oleh Majelis Tinggi Partai Republik.
2. Majelis Kehormatan Partai dibentuk oleh Majelis Tinggi dari kalangan anggota Partai Republik yang sesuai dan mampu melaksanakan fungsi dan kewajiban sebagai anggota Majelis Kehormatan Partai.
3. Majelis Kehormatan Partai berwenang untuk membuat keputusan dalam bidang etik dan moral. Keputusan Majelis Kehormatan Partai bersifat final dan harus dipatuhi oleh Dewan Pimpinan Pusat dan seluruh jajaran kepengurusan. Keputusan Majelis Kehormatan Partai dipertanggung jawabkan kepada Kongres melalui Majelis Tinggi.
4. Rapat-rapat Mejelis Kehormatan Partai yang membahas kode etik dihadiri oleh unsur Majelis Tinggi. Khusus dalam membahas persoalan Kode etik Anggota dan Kepengurusan diluar Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, maka pembahasan dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 29
MAJELIS PAKAR
1. Majelis Pakar adalah majelis yang membidangi kepakaran bagi kegiatan partai secara professional dan hanya berada pada tingkat Nasional.
2. Majelis Pakar dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat dari kalangan masyarakat sesuai profesinya.
3. Majelis Pakar bertugas untuk member masukkan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Penelitian dan Pengembangan baik diminta maupun tidak diminta sesuai bidangnya.
Pasal 30
MAJELIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1. Majelis Penelitian dan Pengembangan (MALITBANG) adalah majelis tetap yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam masa waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan partai. MALITBANG hanya berada pada tingkat Nasional.
2. MALITBANG sebvagai majelis yang merupakan think tank organisasi bertugas memberikan analisa yang tajam, akurat, kredibel dan akuntable serta memiliki kepekaan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dalam mauopun luar organisasi yang menyangkut social masyarakat demi kemajuan dan kebesaran partai.
Pasal 31
MAJELIS STRATEGI PEMENANGAN PEMILU
1. Majelis Strategi Pemenangan Pemilu (MASPILU) adalah majelis yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu oleh Dewan Pimpinan dari Pusat sampai ke tingkat Konsulat sesuai dengan tingkat kebutuhan.
2. Pengangkatan pengurus MASPILU oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
3. MASPILU bertugas menyusun program , strategi dan cara Pemenangan Pemilu khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
4. MASPILU berfungsi sebagai majelis yang memberikan konsep-konsep Pemenangan Pemilu pada setiap strata Partai sampai ketingat Komisariat.
Pasal 32
DEWAN PIMPINAN DAERAH
1. Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara, Kepala-kepala Biro Dewan Pimpinan Daerah yang merupakan Pimpinan Harian Daerah, dipilih oleh Konfrensi Daerah (KONFERDA) secara langsung atau tidak langsung untuk memimpin 1 (satu) masa jabatan antara 2 (dua) Konferda dan dapat dipilih kembali.
2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan para Anggota Majelis Pertimbangan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah terpilih.
3. Ketentuan tersebut pada ayat 1 tidak mengurangi hak Konferda untuk menentukan cara lain bagi pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.
4. Susunan Dewan Pimpinan daerah terpilih disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai hasil Konferda.
5. Untuk memperlancar tugas, Dewan Pimpinan daerah membentuk Biro-biro yang bidang dan jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
6. Ketua-ketua Biro adalah anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah.
7. Bilamana terjadi kekosongan jabatan Ketua,Sekretaris, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah melakukan Rapat Pleno untuk mengusulkan salah satu Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk disahkan.
PASAL 33
KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN DAERAH
1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Partai.
2. Menetapkan Strategi dari Perjuangan Partai dan memimpin pelaksanaan garis-garis kebijakan Partai di daerahnya.
3. Memberikan petunjuk-petunjuk keopada Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Konsulat didalam melaksanakan Keputusan-keputusan dan Garis-garis kebijakan Partai serta ketentuan-ketentuan Partai.
4. Memberikan arahan atas kegiatan-kegiatan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tk.I) Propinsi.
5. Mengatur keseragaman, kerja sama dan kordinasi perjuangan Partai didalam dan diluar Lembaga Negara di daerahnya.
6. Menyampaikan laporan lengkap kepada Konferesi Daerah (Konferda) tentang seluruh kebijakan Dewan Pimpinan Daerah baik kedalam maupun keluar.
7. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Konferesi Daerah tentang pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Peraturan Partai dan Keputus Konferensi Daerah yang diamanatkan kepada Dewan Pimpinan Daerah maupun kebijakan yang dijalankan oleh Dewan Pimpinan Daerah baik ke dalam maupun keluar.
8. Mengajukan susunan Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat.
9. Mensahkan susunan Dewan Pimpinan Konsulat yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang.
10. Memberhentikan sementara seorang anggota atau anggota pimpinan partai disemua tingkatan di bawahnya dan melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Kehormatan Partai.
11. Bilamana terdapat kekosongan Jabatan Ketua / Sekretaris / Bendahara, pada setiap tingkatan kepengurusan, maka Dewan Pimpinan pada setiap tingkat kepengurusan mengadakan Rapat Pleno untuk mengusulkan salah seorang nama dari Pengurus Harian sampai ada ketentuan selanjutnya dari Dewan pada tingkat kepengurusan diatasnya.
12. Menyampaikan laporan lengkap secara berkala setiap 6( enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat mengenai :
12.1 Perkembangan Partai di daerahnya.
12.2 Fakta-fakta dan data perkembangan politik dan lain-lain di daerahnya.
Pasal 34
HAK DEWAN PIMPINAN DAERAH
1. Membuat peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Garis-garis kebijakan bagi kelancaran Usaha-usaha Partai dalam rangka pelaksanaan Keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Daerah dan Keputusan-keputusan Partai.
2. Memberhentikan sementara seorang angggota atau anggota pimpinan partai disemua tingkat yang berada dibawahnya sebagaimana dimaksud pasal 33 pada Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Membatalkan suatu keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang maupum Dewan Pimpinan Konsuilat ataupun Konferensi Cabang ataupun Keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan Konferensi Konsulat, apabila keputusan-keputusan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ataupun membahayakan kemaslahatan Partai, Negara dan bangsa serta melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4. Bertindak mewakili Partai dalam menghadapi masalah-masalah Daerah dan dalam mengadakan hubungan kerja sama serta persahabatan di daerahnya sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 35
MEKANISME KERJA DEWAN PIMPINAN DAERAH
1. Dewan Pimpinan daerah dalam kepengurusannya bekerja secara Kolektif.
2. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua dan Sekretaris segera mengundang dan menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah yang hasilnya dipertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 36
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara, Kepala-kepala Seksi. Dewan Pimpinan Cabang yang merupakan Pimpinan Harian Cabang, dipilih oleh Konfrensi Cabang (Konfercab) secara langsung atau tidak langsung untuk memimpin 1 (satu) masa jabatan antara 2 (dua) Konfercab dan dapat dipilih kembali.
2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan para Anggota Majelis Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang terpilih.
3. Ketentuan tersebut pada ayat 1 tidak mengurangi hak Konfercab untuk menentukan cara lain bagi pemilihan Dewan Pimpinan Cabang.
4. Susunan Dewan Pimpinan Cabang terpilih disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai hasil Konferda dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Untuk memperlancar tugas, Dewan Pimpinan Cabang membentuk Seksi-seksi yang bidang dan jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
6. Ketua-ketua Seksi adalah anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah.
7. Bilamana terjadi kekoosongan jabatan Ketua atau Sekretaris, Dewan Pimpinan Cabang melakukan Rapat Pleno untuk mengusulkan salah satu Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang melalui Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk disahkan.
Pasal 37
KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Mengusahakan terlaksanya tujuan dan usaha-usaha Partai di daerah yang bersangkutan, menjalankan keputusan-keputusan dan garis-garis kebijakan Partai atau Instruksi-instruksi yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan menjalankan Keputusan Konfercab.
2. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pimpinan Konsulat di tingkat Kecamatan dan Dewan Pimpinan Komisariat di tingkat Kelurahan / Desa didalam daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan Keputusan-keputusan dan Garis-garis Kebijakan Partai serta Ketentuan-ketentuan Partai.
3. Memberikan arahan atas kegiatan-kegiatan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tk.II) Kabupaten / Kota.
4. Menyampaikan laporan lengkap secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 38
HAK DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran Usaha-usaha Partai di daerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2. Mengajukan susunan Dewan Pimpinan Konsulat kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk disahkan.
3. Mewakili Partai dalam tindakan keluar nsejauh yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan daerah Cabangnya sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah masing-masing.
Pasal 39
MEKANISME KERJA DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dewan Pimpinan Cabang dalam kepengurusannya bekerja secara Kolektif.
2. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua dan Sekretaris segera mengundang dan menyelenggarakan Rapat Pengurus Partai di tingkat Kabupaten / Kota di dalam daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan Keputusan-keputusan dan Garis-garis Kebijakan Partai serta Ketentuan-ketentuan Partai.
3. Memberikan arahan atas kegiatan-kegiatan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tk.II) Kabupaten / Kota.
Pasal 40
DEWAN PIMPINAN KONSULAT
1. Ketua , Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara dan Seksi-seksi Dewan Pimpinan Konsulat yang merupakan Pimpinan Dewan Pimpinan Konsulat, dipilih oleh Konfrensi Konsulat secara langsung atau tidak langsung untuk memimpin 1 (satu) masa jabatan antara 2 (dua) Konferensi Konsulat dan dapat dipilih kembali.
2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan para Anggota Majelis Pertimbangan Konsulat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Konsulat terpilih.
3. Ketentuan tersebut pada ayat 1 tidak mengurangi hak Konferensi Konsulat untuk menentukan cara lain bagi pemilihan Dewan Pimpinan Konsulat.
4. Susunan Dewan Pimpinan Konsulat terpilih disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah sesuai hasil Konferensi Konsulat dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Untuk memperlancar tugas, Dewan Pimpinan Konsulat membentuk Seksi-seksi yang bidang dan jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Konsulat.
6. Ketua-ketua Seksi adalah anggota Pleno Dewan Pimpinan Konsulat.
Pasal 41
KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN KONSULAT
1. Mengusahakan terlaksanya tujuan dan usaha-usaha Partai di daerah yang bersangkutan, menjalankan keputusan-keputusan Partai dan Instruksi-instruksi yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Cabang serta menjalankan keputusan Konferenai Konsulat.
2. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pimpinan Komisariat di tingkat Kelurahan / Desa dan Pengurus Anak Ranting Partai di tingkat Dusun / Rukun Warga dalam melaksanakan Keputusan-keputusan dan Garis-garis kebijakan serta ketentuan-ketentuan Partai.
3. Menyampaikan laporan lengkap secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 42
HAK DEWAN PIMPINAN KONSULAT
1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran Usaha-usaha Partai di daerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2. Mengajukan susunan Pengurus Dewan Pimpinan Konsulat kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk disahkan dan mensahkan susunan Pengurus Dewan Pimpinan Komisariat.
3. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Daerah Cabangnya sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Cabang masing-masing.
Pasal 43
DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara , Wakil Bendahara dan Seksi-seksi dipilih oleh Konferensi Ranting untuk memimpin 1(satu) periode masa jabatan untuk 5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Susunan personalia Dewan Pimpinan Komisariat disahkan Dewan Pimpinan Cabang atas pengajuan Dewan Pimpinan Konsulat yang bersangkutan.
Pasal 44
KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
1. Melaksanakan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat di daerahnya kepada Dewan Pimpinan Cabang..
3. Memimpin dan memberikan petunjuk-petunjuk dan penerangan kepada anggota / Kader Partai di daerahnya dalam rangka melaksanakan dan menunjang kebijakan Partai.
4. Mengurus dan menyelesaikan pendaftaran Anggota Partai.
5. Menyampaikan laporan lengkap secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 45
HAK DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran Usaha-usaha Partai di daerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2. Mengajukan susunan Pengurus Dewan Pimpinan Konsulat kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk disahkan.
3. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan daerah sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Cabang masing-masing.
Pasal 46
PENGURUS KADER
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dipilih oleh Konferensi Ranting untuk memimpin 1(satu) periode masa jabatan untuk 5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Susunan personalia Pengurus Kader disahkan Dewan Pimpinan Konsulat atas pengajuan Dewan Pimpinan Komisariat yang bersangkutan.
Pasal 47
KEWAJIBAN PENGURUS KADER
1. Melaksanakan kebijakan Dewan Pimpinan Komisariat..
2. Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat di daerahnya kepada Dewan Pimpinan Komisariat.
3. Memimpin dan memberikan petunjuk-petunjuk dan penerangan kepada anggota / Kader Partai di daerahnya dalam rangka melaksanakan dan menunjang kebijakan Partai.
4. Mengurus dan menyelesaikan pendaftaran Anggota Partai.
5. Menyampaikan laporan lengkap secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Komisariat.
Pasal 48
HAK PENGURUS KADER
1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran Usaha-usaha Partai di daerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2. Mengajukan susunan Pengurus Kader kepada Dewan Pimpinan Konsulat untuk disahkan melallui Dewan Pimpinanm Komisariat.
3. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut dengan daerahnya, sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Konsulat masing-masing
Pasal 49
BATAS JABATAN KETUA UMUM, SEKRETARIS JENDERAL,
KETUA / SEKRETARIS DPD DAN KETUA / SEKRETARIS DPC
1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat dapat menduduki jabatan dan tingkatan yang sama sela 2 (dua) periode.
2. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dapat menduduki jabatan yang sama selama 2 (dua) periode.
Pasal 50
IURAN ANGGOTA
1. Iuran Anggota adalah dana wajib yang diberikan oleh anggota partai tiap-tiap bulan kepada partai.
2. Iuran Anggota Fraksi disemua tingkatan adalah dana wajib yang diberikan oleh Anggota Fraksi tiap-tiap bulan kepada para pengurus partai di tingkatannya.
3. Jumlah iuran Fraksi yang besarnya ditetapkan berdasarkan musyawarah Dewan Pimpinan Partai dengan Fraksi di setiap tingkatan.
4. Iuran dipergunakan untuk membiayai kegiatan- kegiatan Partai oleh pengurus partai di setiap tingkatan.
Pasal 51
SUMBER KEUANGAN LAIN
1. Selain dari sumber-sumber keuangan yang telah ditetapkan didalam Pasal 25 dari Anggaran Dasar dan Pasal 53 dari Anggaran Rumah Tangga, tiap-tiap tingkat Pimpinan Kepengurusan Partai dapat menerima dana dari sumber-sumber keuangan lain: antara lain sumbangan tetap Anggota Fraksi, donator atau sumbangan tetap dari peminat atau simpatisan yang sifatnya tidak mengikat.
2. Pungutan dana secara umum harus berdasarkan Peraturan Partai, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Partai Politik dan diselenggarakan dalam batas-batas yang dapat dipertang-gungjawabkan.
Pasal 52
WEWENANG DAN TUGAS FRAKSI
1. Fraksi adala menurut tingkatannya meupun pimpinan partai diatasnya.
2. Fraksi tunduk dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatannya maupun pimpinan partai diatasnya.
3. Apabila Fraksi tidak dapat dibentuk secara utuh sesuai jumlah minimal anggota Fraksi sehingga yang terbentuk adalah gabungan dari berbagai Partai maka pembentukkan Fraksi tersebut dikonsultasikan kepada Pimpinan Partai sesuai tingkatannya dan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya.
4. Anggota Fraksi wajib hadir pada rapat-rapat yang diadakan pengurus partai menurut tingkatannya yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 53
TATA KERJA FRAKSI
1. Fraksi dapat menyusun Peraturan Tata Tertib sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Pimpinan Fraksi dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kebijakan Partai, melanggar kode etik Partai dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota legeslatif. Pemberhentian dilakukan oleh dewan Pimpinan pada setiap tingkatan melalui usulan fraksi
3. Pergantian dan pengisian antar waktu Pengurus Fraksi dilaksanakan oleh Keputusan Rapat harian Dewan Pimpinan di setiap tingkat kepengurusan.
4. Dengan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka untuk mencapai integrasi dari sikap-sikap Partai dan Fraksi sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan diadakan Rapat Kerja bersama-sama Pimpinan Fraksi dengan Pimpinan Partai menurut tingkatannya.
5. Setiap sebelum mengambil kebijakan atau keputusan atas nama Fraksi wajib dikonsultasikan denganm Pimpinan Partai.
6. Setiap kebijakan atau keputusan yang telah diambil atas nama Fraksi wajib dilaporkan kepada pimpinan partai.
7. Apabila Fraksi tidak dapat dibentuk secara utuh sesuai jumlah minimal anggota Fraksi ketentuan Pasal 55 ayat 5,6 serta 7 Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan masing-masing anggota Fraksi yang berasal dari Partai Republik.
Pasal 55
PENUTUP
1. Bahwa berdasarkan Kongres III tanggal 19-21 Agustus 2011, di Jakarta ditetapkan sebagai Ketua Umum Marwah Daud Ibrahim, Ph.D dan Sekretaris Jenderal Drs.Mahmuddin Dewan Pimpinan Partai Republik berkeduduikan di Jakarta – Ibukota Republik Indonesia.
2. Bahwa Susunan Pengurus lengkap Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik akan diatur dan ditetapkan dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Marwah Daud Ibrahim,Ph.D dan Sekretaris Jenderal Drs.Mahmuddin, Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik.
3. Ketentuan yang diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengenai mekanisme kerja secara structural yang pengaturannya sama dianalogkan pada setiap tingkatan kepengurusan.
4. Hal-hal yang diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan oleh Kongres Partai Republik 2012.
Jakarta, 23 Agustus 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARATI REPUBLIK
TTD
Drs.Mahmuddin Marwah Daud Ibrahim,Ph.D
Sekretaris Jenderal Ketua Umum