PARTAI REPUBLIK
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya manusia adalah pemimpin dimuka bumi harkat ini merupakan hak setiap orang yang harus diperjuangkan ditengah-tengah kehidupan Nasional maupun Internasional.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 hakekatnya adalah kebangkitan Bangsa Indonesia untuk menyatakan hak-hak kepemimpinannya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam mengatur masyarakat menuju masyarakat yang maju sejahtera lahir dan bathin dalam kehidupan yang adil dan makmur.
Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan gambaran yang dibayangkan para pendiri Negara Republik Indonesia untuk terwujudnya kehidupan warga Negara yang berharkat dan bermartabat, bebas dari segala macam bentuk kezaliman / penjajahan seseorang, lembaga maupun rezim kekuasaan.
Oleh sebab itu harkat dan kedaulatan insan bangsa yang merupakan hakekat dan perwujudan dan hak kepemimpinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diperjuang-kan dan terlaksana dalam Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bahwa setiap insan Bangsa harus didorong untuk mengembangkan rasa tanggungjawabnya dalam rangka memperjuangkan kesejahtera -an yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ras, suku maupun agama sebagai penjabaran dari Pancasila dan UUD 1945.
Oleh sebab itu, meyakini bahwa tujuan hanya dapat dicapai melalui ridha Tuhan Yang Maha Esa serta Usaha-usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Tuhan Yang Maha Esa kami warga Negara Indonesia bersepakat untuk menyatukan diri dalam suatu organisasi perjuangan, yaitu suatu Partai Politik yang Modern, terbuka bagi segenap komponen bangsa dengan nama Partai Republik, untuk masa waktu yang tidak terbatas dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai tertera di bawah ini.
ANGGARAN DASAR PARTAI REPUBLIK
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
Partai ini diberi nama Partai Republik yang berada diseluruh Wilayah RepubliK Indonesia dan berkedudukan hokum di Ibu Kota Negara.
Pasal 2
A S A S
Partai Repblik berasaskan Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945
Pasal 3
CIRI KHUSUS
Jatidiri Partai adalah bahwa setiap manusia fungsi hidupnya adalah sebagai pemimpin dimuka bumi.
Pasal 4
VISI DAN MISI
Membangun peradaban baru Indonesia dengan
1. Membangun manusia atau insan bangsa dengan menegakkan kedaulatan ekonomi untuk membangun masyarakat sejahtera yang berwawasan religious serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih (Good Governance) dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Membangun sistem ekonomi sumber daya dengan menghapuskan sistem ekonomi kapitalis-liberalism.
3. Membangun peradilan agama dengan dasar hak asasi manusia.
Pasal 5
S I F A T
Sifat Partai Republik adalah terbuka untuk semua Insan Bangsa Indonesia tanpa membedakan etnis, agama, kepercayaan, profesi maupun jenis kelamin.
Pasal 6
LAMBANG
Lambang Partai adalah Bintang ditopang tiga garis bermakna Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa, Maha Penyayang dan Maha Menang .
Pasal 7
FUNGSI
Bahwa fungsi Partai Republik adalah pembawa dan penyalur Insan Bangsa dan turut serta melakukan pendidikan partai politik bagi Warga Negara Indonesia agar setiap warga negara mengetahui hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 8
TUJUAN
Bahwa tujuan partai adalah terwujudnya keberdayaan kepemimpinan manusia guna menentukan jalannya pemerintahan menuju masyarakat modern yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, bersatu, demokratis, berkeadilan sosial dalam upaya membangun Indonesia menjadi negeri yang damai dan sejahtera serta diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 9
KEGIATAN
Untuk mancapai tujuan, Partai Republik melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Membangun masyarakat Indonesia agar tunduk kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membangun Ekonomi sumber daya dan mengenyahkan ekonomi kapitalisme-liberalisme.
3. Menegakkan Hak Asasi berdemokrasi politik
4. Menegakkan Hak Asasi berdemokrasi hukum
5. Membangun Ekonomi yang berpusat pada Daerah Kecamatan Wilayah Indonesia
6. Menegakkan sistem pajak beserta zakat (ummat Islam) berdasarkan kekuasaan Daerah Kecamatan.
7. Menjalin hubungan Internasional yang menguntungkan.
Pasal 10
KEANGGOTAAN
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) Partai Republik dapat diterima menjadi anggota kader partai.
2. Ketentuan-ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
SUSUNAN DAERAH
1. Daerah Partai ialah seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia disusun kebawah sesuai dengan Derah Pemerintahan.
1.1. Pusat Partai adalah Ibukota Republik Indonesia.
1.2. Daerah Partai Tingkat I berada di Ibukota Propinsi.
1.3. Daerah Partai Tingkat II berda di Ibukota Kabupaten atau Kota.
1.4. Konsulat Partai berada di Ibukota Kecamatan.
1.5. Komisariat Partai berada di setiap Kelurahan/ Desa
2. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut ayat 1 pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
KONGGRES
1. Konggres merupakan kekuasaan tertinggi Partai ditingkat Nasional yang diadakan sekurang-kurangnya lima (5) tahun sekali antara lain untuk menetapkan Program Perjuangan Partai untuk masa lima (5) tahun, memilih Dewan Pimpinan Pusat menetapkan dan mengubah AD&ART Partai jika diperlukan.
2. Peserta Konggres terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan , ketentuan-ketentuan lebih lanjut ayat 1 pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
SIDANG DEWAN
1. Sidang Dewan Partai merupakan kekuasaan tertinggi dibawah konggres diadakan sekali dalam 2,5 (dua setengah) tahun atau usul sekurang-kurangnyaa 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Dewan Partai.
2. Dewan Partai mempunyai anggota-anggota tetap selama masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat dan terdiri dari :
1.1 Dewan Pimpinan Pusat yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
1.2 Anggota-anggota Majelis Pertimbangan Pusat
1.3 Wakil-Wakil Fraksi dalam DPR/MPR RI sebanyak lima (5) orang dan seluruh Ketua Dewan Perwakilan Daerah serta Koordinator Wilayah.
3. Sidang Dewan Partai diadakan oleh dan atas undangan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat.
4. Pimpinan Sidang-sidang Dewan Partai dipilih oleh peserta Sidang Dewan Partai.
Pasal 14
KONFERENSI DAERAH
1. Konferensi Daerah merupakan kekuasaan tertinggi Partai ditingkat Propinsi yang diadakan sekurang-kurangnya lima (5) tahun sekali, antara lain menetapkan program kerja Daerah untuk masa lima (5) tahun, memilih Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
2. Peserta Konferensi Daerah terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan .
Pasal 15
KONFERENSI CABANG
1. Konferensi Cabang merupakan kekuasaan tertinggi ditingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekurang-kurangnya lima (5) tahun sekali, antara lain menetapkan program kerja daerah untuk masa lima (5) tahun memilih Dewan Pimpinan Cabang.
2. Peserta Konferensi Cabang terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.
Pasal 16
KONFERENSI KONSULAT
1. Konferensi Konsulat Tingkat Kecamatan merupakan kekuasaan tertinggi partai ditingkat Kecamatan yang diadakan sekurang-kurangnya lima (5) tahun sekali, antara lain menetapkan program Kerja Konsulat untuk masa lima (5) tahun, memilih Dewan Pimpinan Konsulat (DPKn).
2. Peserta Konferansi Konsulat terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.
Pasal 17
RAPAT KOMISARIAT
1. Rapat Komisariat merupakan kekuasaan tertinggi Partai ditingkat Kelurahan/Desa yang diadakan sekurang-kurangnya lima (5) tahun sekali, antara lain menetapkan program kerja Komisariat untuk masa lima (5) tahun, memilih Dewan Pimpinan Komisariat (DPKm).
2. Peserta Rapat Komisariat terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.
Pasal 18
STRUKTUR PIMPINAN
1. Tingkat Pusat Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
2. Tingkat Propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
3. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
4. Tingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Konsulat (DPKn).
5. Tingkat Kalurahan/Desa dipimpin oleh Dewan Pimpinan Komisariat (DPKm).
Pasal 19
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum , beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris, seorang Bendahara Umum dan beberapa orang Bendahara, Pelaksana Harian dan Departemen- Departemen.
2. Didalam kepengurusan di Tingkat Pusat ditetapkan 30% (tiga puluh persent) kepengurusan adalah perempuan.
3. Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Sidang Partai dan Rakernas, menentukan kebijakan umum serta menjalankan partai sehari-hari.
Pasal 20
DEWAN PIMPINAN DAERAH
1. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan Biro- Biro.
2. Didalam kepengurusan di Tingkat Propinsi ditetapkan 30% (tiga puluh persent) kepengurusan adalah perempuan.
3. Dewan Pimpinan Daerah melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Derah (Konferda) serta menentukan kebijakan umum dan memimpin partai sehari-hari.
Pasal 21
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan Seksi- Seksi.
2. Didalam kepengurusan di Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan 30% (tiga puluh persent) kepengurusan adalah perempuan.
3. Dewan Pimpinan Cabang melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Cabang serta menentukan kebijakan umum dan memimpin partai sehari-hari di wilayah kepemimpinannya.
Pasal 22
DEWAN PIMPINAN KONSULAT
1. Dewan Pimpinan Konsulat terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta Seksi- Seksi.
2. Dewan Pimpinan Konsulat melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Konsulat serta menentukan kebijakan umum dan memimpin partai sehari-hari di wilayah kepemimpinannya.
Pasal 23
DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
1. Dewan Pimpinan Komisariat terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta Seksi- Seksi.
2. Dewan Pimpinan Komisariat melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Komisariat serta menentukan kebijakan umum dan memimpin partai sehari-hari di wilayah kepemimpinannya.
Pasal 24
PENGURUS KADER
1. Pengurus Kader terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
2. Pengurus Kader melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Kerja Kader serta menentukan kebijakan umum dan memimpin partai sehari-hari di wilayahnya.
Pasal 25
MAJELIS PERTIMBANGAN
1. Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) dibentuk ditingkat Pusat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) disetiap Daerah dibentuk oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) bertugas memberi nasehat dan pertimbangan-pertimbangan kepada pimpinan partai menurut tingkatannya agar bertindak sesuai keputusan- keputusan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) terdiri dari seorang Ketua, beberpa Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota.
Pasal 26
KORUM DAN HAK SUARA
1. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh DPP dan lebih dari 50% (lima puluh persen) Pimpinan DPD dan DPC
1.1. Utusan DPP dan setiap utusan DPD serta DPC mempunyai hak 1 (satu) suara.
1.2. Rakernas Partai adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Pimpinan DPD dan DPC.
2. Setiap anggota Pimpinan Partai yang menghadiri Rakernas Partai, mempunyai hak 1 (satu) suara.
3. Konferensi Daerah (Konferda) adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Pimpinan DPC yang ada.
4. Utusan DPD dan ½ (satu per dua) jumlah untuk setiap utusan DPC mempunyai hak 1 (satu) suara.
5. Konferensi Cabang (Konfercab) Kabupaten/Kota adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Konsulat yang ada.
6. Utusan DPC dan setiap utusan Konsulat mempunyai hak 1 (satu) suara.
7. Konferensi Konsulat adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Pengurus Komisariat yang ada.
8. Utusan Konsulat dan setiap utusan Pengurus Komisariat mempunyai hak 1 (satu) suara.
9. Rapat Komisariat adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Kader Partai.
10. Utusan Komisariat dan setiap anggota kader yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 27
KEPUTUSAN – KEPUTUSAN
1. Keputusan Konggres,Sidang Dewan Partai, Rakernas, Rakornas, Kenfererensi Daerah, Konferensi Cabang, Konferensi Konsulat dan Rapat Komisariat didasarkan kepada musyawarah untuk mufakat dan jika tidak memungkinkan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
3. Dalam Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
Pasal 28
KEUANGAN
Keuangan Partai diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan uang iuran wajib dari anggota
2. Usaha yang halal.
3. Sumbangan/bantuan dari pemerintah maupun dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat dan seasuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
SEKRETARIAT
1. Untuk menyelenggarakan administrasi Partai, dibentuk Sekretariat Partai.
2. Sekretariat Partai meliputi pelayanan tugas Dewan Pimpinan dan Majelis Pertimbangan.
3. Struktur Organisasi, Badan-badan kelengkapan dan Tatakerja Sekretariat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 30
PERTIMBANGAN PARTAI
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
2. Apabila terjadi pembubaran maka hak milik partai dipindahkan kepada organisasi-organisasi sosial yang menggabungkan aspirasi politiknya kedalam Partai Republik atau organisasi lainnya sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 31
PENUTUP
1. Bahwa berdasarkan Kongres ke III Partai Republik. Tanggal 19 – 21 Agustus 2011 di Jakarta ditetapkan sebagai Ketua Umum Marwah Daud Ibrahim,Ph.D, dan Sekretaris Jenderah Drs Mahmuddin , Dewan Pimpinan Pusat, berkedudukan di Jakarta - Ibukota Republik Indonesia.
2. Bahwa susunan pengurus lengkap Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik akan diatur dan ditetapkan dalam Surat Keputusan yang ditandandatangani oleh Ketua Umum Marwah Daud Ibrahim,Ph.d dan Sekretaris Jenderal Drs.mahmuddin Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini akan disyahkan dalam Konggres Partai yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir tahun dua ribu dua belas (2012).
5. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal Partai Republik.
Jakarta, 23 Agustus 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI REPUBLIK
TTD
Drs.Mahmuddin Marwah Daud Ibrahim,Ph.D
Sekretaris Jenderal Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar