BURSA INVESTASI EKONOMI KERAKYATAN
( B I E K )
Pengertian BIEK
Ekonomi kerakyatan adalah keusahaan yang menampung hajat hidup orang banyak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang berguna untuk kelangsungan kehidupan dan kemanusiaan.
Kelompok utama dalam ekonomi kerakyatan ialah usaha gurem, dan usaha mikro yang memiliki putaran usaha lebih kecil dari Rp 100 juta dan Rp 300 juta setahun. Termasuk dalam ekonomi kerakyatan ialah usaha kecil dan usaha menengah yang memiliki putaran usaha sekitar Rp 500 juta dan Rp 2,5 milyar ke atas, tetapi tidak melebihi Rp 10 milyar setahun.
Usaha gurem dan mikro menampung sekitar 87,21 juta orang, atau 75,30% dari seluruh orang yang bekerja, bernaung di bawah 60,31 unit usaha, atau 99,03% dari seluruh unit usaha tahun 2008. Ya, 99% usaha yang ada masuk dalam klasifikasi gurem dan mikro, termasuk 23,1 juta rumah usaha petani.
Ciri pokok ekonomi kerakyatan adalah memiliki visi dan mengetahui peluang ekonomi, tetapi kurang memiliki kemampuan manajerial, modal dan legalitas usaha. Tapi, satu hal yang pasti (baca : potensial), unit usaha gurem dan mikro ini mampu menciptakan keuntungan antara 150% s/d 400% per tahun. Mengapa ? Sebab, jika keuntungan kurang dari besaran ini, maka mereka tak bisa makan, atau mati. Agar tidak mati secara fisik – klinis, mereka harus memilih usaha dengan hasil yang tinggi dan dengan biaya yang rendah. Semakin gurem suatu usaha cenderung semakin tinggi yield-nya, sehingga marginnya bisa mencapai lebih dari 50% dalam tempo hanya sehari, bahkan dalam beberapa jam saja.
Oleh sebab itu, bursa ini menawarkan pola umum investasi dalam bentuk masa kembali modal 14 bulan, dengan pembagian keuntungan 25% dari modal, dan aman 100%; karena dijamin oleh BIEK secara professional.
Dasar Hukum
UU Nomor UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mengenal BIEK
BIEK adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang saham Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) dan dunia usaha dan unsur pemerintah yang berminat, khusus untuk melaksanakan peran dalam membangkitkan dan membina, menguatkan dan membela, serta mengembangkan usaha gurem dan mikro, serta usaha kecil dan menengah yang memerlukan, khususnya melalui penyelenggaraan Bursa BIEK dan pembinaan pasca bursa secara bisnis yang berkelanjutan.
Dalam melaksanakan usahanya BIEK menjalin kerja sama institusional dengan perusahaan yang menjalankan fungsi penjaminan investasi, dalam hal ini : Perusahaan Penjamin Investasi – BIEK (akan diterangkan di bawah).
Dalam menjembatani hubungan dengan investor dan atau lembaga keuangan/perbankan, BIEK berperan sebagai pembina (sertifikasi) dan pendamping usaha gurem dan mikro, dan karena itu berperan sebagai penjamin kerja sama investasi tersebut secara penuh dan menyeluruh; atau bukan hanya pengelola lantai Bursa.
BIEK memiliki kelengkapan satuan-satuan pelayanan :
PROGRAM SERTIFIKASI USAHA
Pusat Pendidikan Latihan (PPL)
Pusat Konsultasi dan Perencanaan Usaha (PKPU)
Pusat Penataan dan Perintisan Usaha (P3U)
PROGRAM KERJA SAMA INVESTASI
Masyarakat Investor Peranserta (MIP-BIEK)
Lembaga Penjaminan Investasi (PPI-BIEK)
Bursa Investasi Usaha (Bursa BIEK)
PROGRAM DAMPINGAN
Dampingan Akuntansi dan Manajemen (DAM)
Dampingan Audit dan Pengawasan (DAP)
Dampingan Pengembangan Usaha (DPU)
Sertifikasi BIEK
Usaha gurem dan mikro dalam wujud apa adanya, juga perusahaan kecil dan menengah yang memerlukan, dapat mengikuti program sertifikasi melalui pendidikan latihan in class, dengan infield training meliputi enam paket pembenahan (healing), yaitu : (i) manajemen dan teknis produksi; (iii) promosi dan jaringan pemasaran; (iv) keuangan dan liabilitas usaha; (v) perencanaan usaha; dan (vi) legalitas usaha.
Pada tahap awal sertifikasi dipusatkan pada pengembangan usaha kelas D, dengan perincian kelayakan memperoleh kepercayaan investasi tahunan sebagai berikut :
D I Rp 50.000.000,00
D II Rp 50.000.000,00 – Rp 200.000.000,00
D III Rp 200.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
D IV Rp 500.000.000,00 – Rp 1.000.000.000,00
Peserta Bursa BIEK
Perusahaan Peserta Bursa (PPB) : Perusahaan gurem dan mikro, serta perusahaan kecil dan menengah yang telah memiliki Sertifikasi BIEK, termasuk memiliki Sertifikat PPI-BIEK.
Investor Peserta Bursa (IPB) : Perbankan, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan swasta, perusahaan persero (BUMN/BUMD), yayasan dan badan hukum bukan badan usaha, serta perorangan yang berminat dan unsur pemerintah yang memiliki program yang sesuai dengan maksud Bursa.
Sementara : Bursa dibuka di Jakarta, mulai bulan Agustus 2010, pada setiap hari Rabu, pada jam 08.00 s.d. 12.00 wib.
Penawaran Umum Bursa BIEK [1]
Bagi hasil dengan pembagian keuntungan 25% dari dana investasi yang ditempatkan dalam waktu 14 (empat belas) bulan.
Dengan jaminan penuh atau 100% dari PPI-BIEK, maka pada bulan ke-14 Bursa BIEK wajib mengembalikan dana investasi sebesar 100% (seratus persen) ditambah keuntungan sebesar 25% dari dana investasi tersebut.
Tersedia kondisi lain yang lebih atraktif, dan dapat dinegosiasikan dengan Para Pihak dalam Bursa BIEK.
Afiliasi PPB dengan Bursa BIEK
Seperti diuraikan, bahwa komitmen investasi antara investor dengan PPB sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bursa BIEK, kecuali investor memilih skim kerja sama yang lain. Beban untuk mencetak spread minimal 25% untuk investor dan 10% untuk PPI-BIEK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bursa BIEK.
Oleh sebab itu sebelum mengikuti Bursa BIEK, Perusahaan Peserta Bursa (PPB) terlebih dahulu menjalin kerja sama afiliasi dengan Bursa BIEK, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (Joint Venture Agreement) yang sah, dengan pola PPB : BIEK = 75 : 25
Pola Hubungan Pelaku Bursa :
POLA ALOKASI MARGIN 14
Lindungi Resiko
Penting diperhatikan, mengingat beban ekonomi yang ada, maka Bursa BIEK perlu melakukan pembinaan kader-kader pengusaha gurem dan mikro secara secara baik dan benar, serta melakukan pemilihan usaha yang menjanjikan putaran balik modal (payback period) enam bulanan; seperti pertanian timun herbis, peternakan bebek dan pemasaran hasil tambang manganese-ore. Modus usaha dengan return yang baik ini sebenarnya merupakan ciri usaha gurem dan mikro, tetapi kendala skala usaha yang kecil-kecil dan rentang-kendali yang aneka ragam membuat usaha Bursa BIEK menjadi beresiko tinggi.
Hedging atas resiko Bursa BIEK ini tidak mungkin dibebankan kepada PPI-BIEK; karena perusahaan ini telah meng-hedging resiko kepada investor secara all-risk. Peran PPI-BIEK dalam menarik investor boleh jadi akan menimbulkan pengaruh dalam penumbuhan usaha gurem dan mikro di masa depan yang dekat, tetapi mungkin melampaui masa 14 bulan yang layak ditetapkan Bursa. Persoalannya tinggal bagaimana meng-hedging usaha gurem dan mikro itu sendiri, tentu melalui Bursa BIEK, dengan memasukkan usaha-usaha kerakyatan tersebut dalam pembinaan post-project secara berkelanjutan. Dengan beban cost of investment mencapai 35% ini jelas satuan usaha gurem dan mikro yang menjadi PPB ini baru mampu berkembang setelah mereka melunasi kewajibannya.
Pada sisi ini Bursa BIEK perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan usaha gurem dan mikro, serta usaha kecil dan menengah, seperti yang diamanatkan oleh UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kerja sama CSR (corporate social responsibility) dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta perlu diupayakan, di antaranya dengan membantu penerusan ke arah reduksi pajak.
Penting difahami, dukungan pendanaan ini bukan untuk mengambil alih peranan investor, karena tujuan Bursa di antaranya adalah untuk menggali investor non-konvensional untuk mendukung usaha gurem dan mikro, satu dan lain hal agar terlepas dari sumber modal non-institusional yang mahal dan sering berakibat destruktif. Melainkan untuk menekan beban bunga 14% yang dipungut oleh PPI-BIEK menjadi lebih rendah, atau malah agar bisa menjadi nol.
Dukungan kepada Bursa BIEK dalam menjalankan joint agreement dengan PPB tidak diperlukan lebih dari pada menekan bunga PPI-BIEK. Sebab, tumbuhnya hubungan fungsional antara Bursa dengan PPB dengan beban biaya investasi di bawah 44% justru merupakan bagian dari healing program terhadap usaha gurem dan mikro tersebut agar mampu tumbuh secara mandiri di luar Bursa pada pengelolaan usaha tahap lanjut.
Penanaman pohon jabon tanaman entries jagung, kacang hijau dan kacangan
Penanaman pohon sengon tanaman entries jagung, kacang hijau dan kacangan
Perkebunan kelapa sawit tanaman entries jagung, kacang hijau dan kacangan
Hutan tanaman rakyat tanaman entries, jagung dan ketela
Peternakan bebek
Peternakan puyuh petelur
Peternakan burung belibis (izin khusus)
Peternakan burung merak (izin khusus)
Peternakan burung kakatua (izin khusus)
Peternakan burung kutut, derkuku dan puter
Peternakan burung onta
Peternakan ayam bangkok
Lebah madu
Peternakan kambing
Penggemukan sapi
Peternakan Sapi perah
Kolam lele
Tambak bandeng
Tambak kepiting soka
Tambak kepiting bakau
Tambak udang windu
Tambak larva-benih ikan air tawar
Karamba larva-benih ikan karang, Biereun, NAD
Karamba lobster
Karamba ikan karang
Karamba ikan hias
Karamba jarring dalam ikan arwana, Danau Sentarum, KALBAR
Budi daya terumbu dan biota karang
Karamba aneka ikan air tawar
Karamba air deras aneka ikan air tawar
Pemasaran hasil tambang manganese ore
Pemasaran hasil tambang emas
Pemasaran hasil tambang perak
Minyak atsiri daun cengkeh
Minyak atsiri nilam
Minyak atsiri sirih
Minyak atsiri durian
Minyak atsiri aneka limbah buah dan bunga
Minyak atsiri aneka simplisia
Penanaman bunga sedap malam
Penanaman aneka bunga dekorasi
Penanaman aneka tanaman dekorasi
Kerajinan batik tulis
Kerajinan batik cap
Kerajinan kain tenun aneka etnik
Kerajinan sungging wayang kulit
Kerajinan ukiran Jepara
Kerajinan topeng aneka etinik
PPI BIEK
PPI-BIEK atau Perusahaan Penjamin Investasi - BIEK adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang saham sama dengan pemegang saham BIEK, yang bergerak di bidang usaha penjaminan investasi untuk pengembangan usaha gurem dan mikro, serta usaha kecil dan menengah yang memerlukan, khususnya melalui Bursa BIEK.
Penjaminan PPI-BIEK atas investasi di lantai Bursa BIEK bersifat all-risk, yaitu : Pada bulan ke-14, apabila Bursa BIEK tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka PPI-BIEK wajib mengembalikan seluruh investasi (100%) dan pembagian keuntungan sebesar 30% (tiga puluh persen) kepada investor, secara tanpa kecuali (un-conditionally).[3]
Untuk itu ditetapkan prosedur standar dalam kerja sama investasi di Bursa BIEK, yaitu :
Penerbitan Sertfikasi Usaha kepada perusahaan calon peserta Bursa harus memperoleh legalisasi PPI-BIEK;
Offtaker agreement atas usaha yang diajukan calon perusahaan peserta Bursa harus memperoleh validasi PPI-BIEK.
Atas jasa penjaminan ini maka PPI-BIEK berhak memperoleh provisi sebesar 10% dari realisasi investasi atas tanggung jawab Bursa BIEK.
Resiko yang disandang PPI-BIEK jelas nyata, yaitu menanggung 135% dari investasi yang masuk ke Bursa. Seperti diuraikan pada Lindung Resiko, resiko ini perlu di-hedging secara wajar, untuk menekan biaya penjaminan agar berkurang dari 10%, bahkan bila mungkin menjadi nol. Selebihnya merupakan kreativitas Bursa dalam menjalankan joint agreement dengan PPB secara win win, guna mencetak margin usaha tahun pertama sekurangnya 150% dari modal IPB, agar mampu menyangga semua kewajiban.MARGIN 14
[1] Pada tahap awal Bursa hanya melakukan penawaran usaha yang layak dengan putaran sekurangnya 2x setahun. Kemungkinan melayani usaha dengan putaran 1x dalam setahun perlu dilakukan dengan silektif, misalnya untuk usaha budi daya ubi kayu. Semua usaha yang masuk Bursa wajib memiliki offtaker agreement yang dapat divalidasi oleh PPI-BIEK.
[2] Khusus putaran investasi 12 bulanan, atau payback period 1 tahun. Dengan pola tanaman entries maka pembangunan perkebunan dan perhutanan dengan daur usia panen (DUP) dan daur usia tebang (DUT) yang panjang menjadi usaha musiman 4 bulanan atau 10 bulanan, dengan periode kembali modal juga 1 tahun.
[3] Perkecualian dari hal ini hanya mungkin jika investor sejak semula memilih skim lain melalui negosiasi Para Pihak di Bursa BIEK pada saat akan dilakukan realisasi investasi (by designed), bukan melalui negosiasi post-factum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar